Masalah terbesar umat ini, kalau boleh saya ajukan sebagai hipotesis, bukan ekonomi dan bukan politik. Keduanya nyata, keduanya berat. Tapi keduanya adalah gejala. Masalah yang lebih dalam adalah sebuah pertanyaan yang jarang kita berani tanyakan dengan jujur — pertanyaan yang dalam tradisi pemikiran tertentu disebut qadhiyah mashiriyah: perkara nasib. Pertanyaan yang jawabannya menentukan ke mana sebuah umat melangkah, bukan sekadar bagaimana ia bertahan bulan ini.
Saya tidak akan memberi tahu Anda jawabannya. Tulisan ini bukan tempat untuk itu. Yang ingin saya lakukan lebih sederhana dan, menurut saya, lebih jujur: mendudukkan apa arti istilah ini, dari mana ia datang, kenapa ia terasa kuat bagi sebagian orang, dan kenapa sebagian ulama lain justru keberatan dengannya. Sebab pertanyaan yang baik layak diperlakukan dengan adil — termasuk diperlakukan dengan keberatannya.
Apa Itu Qadhiyah Mashiriyah?
Secara bahasa, mashir berkaitan dengan takdir, tempat berakhir, nasib. Sebuah qadhiyah mashiriyah adalah perkara yang di atasnya eksistensi seseorang atau sebuah komunitas dipertaruhkan — perkara yang tidak ditawar, yang untuknya orang rela berkorban, yang membedakan hidup yang bermakna dari sekadar hidup.
Istilah ini menempati posisi sentral dalam pemikiran Hizbut Tahrir, terutama dalam Mafahim Hizb ut-Tahrir karya Taqiuddin an-Nabhani, yang merumuskan inti dakwahnya sebagai melanjutkan kembali kehidupan Islam (pembaca dapat merujuk langsung ke kitab tersebut untuk konteks lengkapnya). Di sana, qadhiyah mashiriyah umat dirumuskan sebagai melanjutkan kehidupan Islam secara kaffah — yakni menegakkan kembali sistem kehidupan Islam yang menyeluruh setelah keruntuhannya, dan mengemban Islam sebagai risalah. Ini dibedakan secara tegas dari perkara-perkara parsial: perbaikan ekonomi, pemberantasan korupsi, reformasi hukum sektoral. Yang terakhir, dalam pandangan ini, adalah cabang; qadhiyah mashiriyah adalah akarnya.
Penting dicatat sejak awal: ini adalah rumusan satu mazhab pemikiran, bukan ijmak umat. Saya akan kembali ke titik ini.
Daya Tarik Pertanyaannya
Kenapa banyak orang yang sekali mendengar konsep ini sulit melepaskannya? Saya kira karena ia menjawab sebuah kegelisahan yang nyata.
Bayangkan rumah yang setiap musim hujan bocor. Anda menambal genteng. Tahun depan bocor di titik lain, Anda tambal lagi. Lima tahun, dua puluh titik tambalan. Pada satu malam Anda berdiri di ruang tamu yang basah dan sebuah pertanyaan muncul — pertanyaan yang selama ini Anda hindari karena terlalu mahal untuk dipikirkan:
Selama kita hanya menambal, kita tidak pernah bertanya: apakah bangunannya yang salah?
Inilah kekuatan intelektual qadhiyah mashiriyah. Ia menawarkan diagnosis yang menyatukan. Alih-alih melihat kemiskinan, ketimpangan, krisis moral, dan kelemahan politik umat sebagai daftar masalah terpisah, ia mengajukan satu pertanyaan akar: jangan-jangan semua itu adalah gejala dari satu sebab yang sama. Bagi akal yang lelah menambal, sebuah penyebab tunggal yang koheren terasa melegakan — dan, harus diakui, secara metodologis menarik. Berpikir sistem (tafkir yang menghubungkan fakta ke prinsip, bukan ke gejala) memang lebih mendalam daripada menanggapi masalah satu per satu.
Ia juga memartabatkan keadaan umat. Ia berkata: persoalanmu bukan sekadar urusan kebijakan, ini urusan nasib dan identitas. Itu menggerakkan hati. Dan apa pun jawaban akhir Anda nanti, harus jujur diakui: pertanyaan yang menggerakkan hati sekaligus menantang akal bukanlah pertanyaan yang sembarangan.
Menguji dengan Rukun Kebenaran
Di tempat lain di situs ini saya pernah membahas rukun kebenaran — bahwa sebuah klaim disebut benar bila ada fakta, ada dalil, dan ada kesesuaian antara keduanya. Mari kita pakai alat itu di sini, secara jujur, tanpa memenangkan pihak mana pun lebih dulu.
Fakta — bahwa umat mengalami kemunduran panjang, terfragmentasi, dan kehilangan pusat politik yang menyatukan sejak awal abad ke-20: ini sukar dibantah. Faktanya ada.
Dalil — bahwa Islam memiliki ajaran tentang pemerintahan, keadilan, dan tatanan sosial, dan bahwa institusi khilafah/imamah dibahas panjang lebar dalam khazanah klasik (misalnya al-Ahkam al-Sulthaniyyah karya al-Mawardi, atau analisis kebangkitan-keruntuhan negara dalam Muqaddimah Ibn Khaldun): ini juga ada, dan kaya.
Kesesuaian — dan di sinilah seluruh perdebatan sebenarnya tinggal. Apakah fakta kemunduran itu harus dibaca sebagai konsekuensi langsung dari hilangnya satu struktur politik tertentu? Apakah dalil-dalil tadi mengharuskan kesimpulan struktural yang spesifik dan tunggal seperti yang dirumuskan? Atau dalil yang sama bisa secara sah menuntun pada kesimpulan lain?
Justru karena rukun ketiga ini menuntut kejujuran, kita tidak bisa berhenti pada rumusan satu pihak saja.
Di Mana Para Ulama Berbeda
Inilah bagian yang sering dilewati dalam tulisan-tulisan sejenis — dan justru di sinilah letak amanah keilmuannya. Tidak ada ijmak bahwa qadhiyah mashiriyah, dalam rumusan strukturalnya yang spesifik, adalah satu-satunya kewajiban yang mendahului segalanya. Setidaknya ada empat keberatan serius yang harus didengar.
Pertama, soal prioritas terbalik. Banyak ulama dan gerakan — termasuk arus besar tradisional dan tasawuf — berpendapat bahwa kebangkitan umat berakar pada perbaikan jiwa, ilmu, akhlak, dan keadilan dari bawah, bukan terutama pada perubahan struktur dari atas. Logikanya kebalikan: perbaiki manusianya dan masyarakatnya, maka tatanan yang baik akan menyusul. Bagi mereka, mendahulukan struktur di atas substansi ruhani justru membalik urutan yang diajarkan dalam metode dakwah awal.
Kedua, soal dikotomi “sistem vs. gejala”. Apakah benar perbaikan parsial selalu sekadar “menambal” yang sia-sia? Sebagian pemikir menilai ini dikotomi palsu. Reformasi nyata dan visi besar tidak harus saling meniadakan; menolak setiap perbaikan bertahap dengan alasan “itu cuma tambalan” berisiko melahirkan kelumpuhan — atau utopianisme yang menunda kebaikan yang bisa diraih hari ini demi kebaikan yang mungkin tak pernah datang.
Ketiga, soal apakah kesimpulan strukturalnya mengikat. Mayoritas ulama Sunni mengakui khilafah sebagai bagian dari sejarah dan fikih pemerintahan Islam. Tetapi apakah menegakkan kembali satu khilafah global adalah kewajiban yang dirumuskan sebagai “perkara nasib” yang mendahului semua — itu diperdebatkan tajam, baik soal dalilnya, prioritasnya, maupun kebijaksanaan dan kelayakannya sebagai program politik hari ini.
Keempat, konteks ke-Indonesia-an. Di Indonesia, sebagian besar ulama dan organisasi keagamaan arus utama — Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah di antaranya — secara teologis maupun praktis menerima negara-bangsa dan konsensus kebangsaan sebagai bentuk yang sah. Muhammadiyah merumuskannya sebagai Darul ‘Ahdi wa Syahadah — negara kesepakatan dan kesaksian (Muktamar Makassar 2015); sebagian pemikir Nahdlatul Ulama memakai kerangka darul mitsaq / negara kesepakatan. Keduanya memandang tatanan ini sebagai bentuk yang menjaga maqashid, dan menilai partisipasi demokratis bukan kompromi atas iman, melainkan jalan menegakkan keadilan dan nilai Islam dalam masyarakat majemuk. Perlu dicatat pula secara terbuka: organisasi yang paling identik dengan rumusan qadhiyah mashiriyah ini, HTI, dibubarkan pemerintah pada 2017. Itu fakta yang relevan bagi siapa pun yang menelaah konsepnya hari ini.
Menyebut keberatan-keberatan ini bukan untuk membatalkan pertanyaannya. Justru sebaliknya: pertanyaan yang hanya tahan terhadap pujian, dan ambruk di hadapan keberatan jujur, bukanlah pertanyaan yang kuat.
Sintesis: Nilai dari Berani Bertanya
Maka apa yang tersisa setelah kita jujur pada kedua sisi?
Yang tersisa, menurut saya, adalah ini: nilai utama qadhiyah mashiriyah terletak pada pertanyaannya, bukan pada satu jawaban yang dipaksakan. Berani menanyakan “apakah kita sedang menambal gejala, atau bangunannya yang salah?” adalah disiplin berpikir yang sehat bagi siapa pun — entah ia akhirnya menyimpulkan bahwa bangunannya memang harus diperiksa ulang, entah ia menyimpulkan bahwa rumahnya masih kokoh dan yang bocor cuma genteng.
Yang tidak sehat adalah dua hal yang berlawanan. Di satu sisi, menghindari pertanyaan sama sekali — sibuk menambal sambil menolak menengadah ke langit-langit. Di sisi lain, memutlakkan satu jawaban atas pertanyaan itu seolah ia sudah final, padahal para ulama yang ilmunya lebih dalam dari kita masih berselisih. Tafkir yang menerangi (mustanir) bukanlah tafkir yang cepat sampai pada kesimpulan radikal; ia adalah tafkir yang sanggup menahan pertanyaan besar tanpa terburu-buru menutupnya.
Bagi saya, di situlah kedewasaan berpikir umat diuji: bukan pada seberapa keras kita meneriakkan jawaban, tapi pada seberapa jujur kita memeluk pertanyaannya.
Renungan untuk Anda
Saya tutup bukan dengan ajakan, tapi dengan tiga pertanyaan untuk Anda bawa pulang dan pikirkan sendiri:
- Dalam hidup Anda sendiri — sebagai pribadi, keluarga, masyarakat — adakah hal yang selama ini Anda tambal terus-menerus karena terlalu takut menanyakan apakah pondasinya yang perlu diperiksa?
- Bila Anda menerima diagnosis “akar tunggal”, apakah Anda sudah mengujinya dengan keberatan-keberatan terkuat, atau hanya dengan argumen yang menyenangkan?
- Dan bila Anda menolaknya, apakah penolakan Anda lahir dari telaah, atau sekadar dari ketidaknyamanan menghadapi pertanyaan besar?
Pertanyaan-pertanyaan itu milik Anda. Jawabannya pun harus Anda temukan sendiri — sebab kebenaran yang dipinjam tidak pernah menenangkan hati seperti kebenaran yang ditemukan.
Bila tulisan ini menggugah, telaah dua bahasan terkait di situs ini: Kebebasan yang Tidak Membebaskan dan Paradoks Demokrasi — keduanya menyentuh pertanyaan akar yang sama dari sudut berbeda.
Catatan sumber
Konsep qadhiyah mashiriyah dalam tulisan ini dinisbatkan pada tradisi pemikiran Hizbut Tahrir, terutama Mafahim Hizb ut-Tahrir (Taqiuddin an-Nabhani). Rujukan klasik yang disebut meliputi al-Ahkam al-Sulthaniyyah (al-Mawardi) dan Muqaddimah (Ibn Khaldun). Pembaca yang ingin menelusuri rumusan aslinya dianjurkan merujuk langsung ke kitab-kitab tersebut. Posisi Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah dirangkum secara umum dan sebaiknya dikonfirmasi pada dokumen resmi masing-masing.